Saturday, March 26, 2011

ISU HANGAT

Haram menikahi gadis satu kampung. 
 
JAKIM telah mengeluarkan fatwa baru.
Setelah diadakan perbincangan dan  diskusi di antara para pemimpin,
JAKIM dan ahli ulama' memberikan fatwa pada tanggal 3 February tahun
2006:

"HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM  LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN
GADIS SATU KAMPUNG"

Fatwa JAKIM ini telah menimbulkan perdebatan dan bantahan yang sangat sengit antara yang pro  dan kontra. Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahawa JAKIM telah mengambil keputusan yang tidak munasabah dan terburu-buru. Wartawan Berita  Harian telah meminta pegawai kanan JAKIM untuk memberi ulasan yang  mendalam sebab sebab JAKIM mengeluarkan fatwa sedemikian. Inilah  isi wawancara tersebut:

Wartawan: Bagaimana JAKIM boleh mengeluarkan  fatwa haram untuk menikahi gadis satu kampung?

Pegawai Kanan: Bagaimana tidak haram, sedangkan menikahi empat orang wanita sahaja sudah  berat, apalagi SATU KAMPUNG...!! !

hehehehehe.. .

jgn marah ye, .Senyum² selalu... (",)
eheheeeee~~

2 comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...